Simalungun (SIB)- Jaksa Herman Ronald Maurid Panjaitan SH, dari Kejari Simalungun, menuntut terdakwa Ismail alias Mail (30), selama 8 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Jumat (18/1).
Terdakwa menurut jaksa telah terbukti mencabuli pacarnya sebut saja Siska (16) pada Rabu 16 Mei 2018 pukul 15. 00 WIB di dalam rumah ibu korban di Huta Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Terdakwa yang baru menjalin hubungan cinta beberapa bulan, siang itu berangkat dari kampungnya di Desa Karanggading Kecamatan Sicanggang Simalungun, bertandang ke rumah orangtua korban. Kebetulan ibu korban tidak di rumah, kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Merasa yakin dengan bujuk rayu terdakwa, lalu korban pasrah dicabuli terdakwa. Kemudian, pada saat lain, terdakwa menelepon korban agar datang ke Simpang 4 Saribudolok Kecamatan Silimakuta Simalungun.
Juga dengan bujuk rayu akan menikah dengan korban, terdakwa kembali mencabuli korbannya. Ibu korban yang mengetahui putrinya dicabuli terdakwa, melaporkannya ke Polsek Saribudolok.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa secara lisan memohon agar hukumannya diringankan hakim. Untuk putusan majelis hakim diketuai Novarina Manurung SH, sidang dibuka kembali pekan depan. (D02/q)