Panyabungan (SIB)- Anggota DPRD Madina, Ir. ALM alias J mangkir dari panggilan pertama Kejari Panyabungan terkait eksekusi sesuai keputusan MA Nomor 1842/K/Pid/2013, yang memvonisnya 2 tahun penjara.Kajari Panyabungan, Satimin, SH kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (21/1), mengatakan sesuai dengan surat undangan yang telah disampaikan 17 Januari 2013, Ir ALM terdakwa kasus penggelapan diminta datang menghadiri undangan ke Kejari Panyabungan.“Ir ALM mangkir dari panggilan pertama, tidak datang tanpa alasan yang jelas, Rabu, Kejari Panyabungan akan menyurati untuk yang kedua, agar terdakwa datang ke kantor Kejari pada 28 Januari 2014,†jelas Kajari.Menurut Kajari, surat pemanggilan disampaikan sesuai prosedur hukum, apabila juga tidak di indahkan, akan kembali disampaikan surat ketiga. “Bila surat ketiga juga tidak diindahkan, maka terdakwa Ir, ALM akan kita jemput paksa,†tegas Kajari. (E9/x)