Mengaku Ditipu Rekan Bisnis, Seorang Pengusaha mengadu ke Polisi

- Kamis, 23 Januari 2014 11:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Kerjasama pembangunan rumah hunian oleh 2 pengusaha di Medan berujung laporan pengaduan penggelapan di Mapolresta Medan. Kesepakatan bagi hasil dari pembangunan rumah hunian yang dikerjakan tidak terlaksana karena pemilik lahan tidak bersedia merubah akte  kepemilikan tanah dan bangunan setelah proyek selesai dikerjakan.Akibatnya Robin, warga Kelurahan Sekip Medan yang terlanjur membiayai proyek tersebut mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.Demikian dikatakan Robin melalui kuasa hukumnya Marwan SH kepada sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Haji Misbah Komplek Perumahan Multatuli Indah Blok F Medan, Sabtu  (18/1).Dijelaskannya, Robin yang menjadi korban penipuan dan penggelapan telah melaporkan kasusnya ke Mapolresta Medan, sesuai buktu surat STTLP nomor 2537/VIII/2013/SPKT Resta Medan.“Laporan pengaduan tersebut sudah kami sampaikan ke Mapolresta Medan tanggal 24 September 2013 lalu dan sejauh ini yang kami tahu sudah masuk dalam proses penyidikan,” kata Marwan.Dijelaskan  Marwan, kasus itu bermula dari kerjasama antara Robin dengan STB. Pada tahun 2005 dalam satu proyek perumahan di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Pembangunan STB selaku pemilik tanah menawarkan kerjasama kepada Robin untuk membangun 35 unit rumah hunian type 120. Dalam kesepakatannya STB sebagai pemilik lahan menerima bagian 34 unit rumah  dan Robin selaku pihak yang membiayai proyek pembangunan mendapat 11 unit rumah. Namun setelah proyek perumahan selesai dikerjakan oleh Robin, STB menolak  untuk dilakukannya perubahan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah.“STB tidak mau merubah nama sertifikat kepemilkan 11 unit rumah untuk diserahkan kepada Robin,” ucap Marwan.Berbagai upaya negosiasi telah dilakukan oleh Robin namun STB tetap menolak menyerahkan 11 unit rumah kepada Robin. Bahkan uang Rp 470 juta sudah diserahkan Robin kepada STB untuk biaya balik nama sertifikat dan pembayaran pajak, namun STB tetap berkilah dengan berbagai alasan. “Padahal uang Rp 470 juta yang diminta oleh STB dilakukan atas dasar perjanjian tertulis kedua belah pihak dan kami sudah menyerahkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti,” jelas Marwan.Marwan berharap kasus ini diproses sebagaimana mestinya oleh pihak kepolisian agar kliennya mendapatkan kepastian hukum. (A12/x)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Kriminal

Pantur Banjarnahor Desak Pemerintah Bentuk “Donasi Nasional” Bencana Sumatera Libatkan Tokoh, Pengusaha dan Media

Kriminal

Wabup Toba Pastikan Stok BBM Aman, Kelangkaan Dipicu Panic Buying

Kriminal

Garda Pemuda NasDem Desak Menteri Kehutanan Evaluasi Seluruh Izin Kehutanan dan Tambang di Sumut

Kriminal

Pasca Pembakaran Lahan dan Mes, Puluhan Karyawan PT GRUTI Kembali Beraktivitas

Kriminal

Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui