Simalungun (SIB)
Dua warga Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, berinisial JAP (23) dan EAS (29), diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasubbag Humas Iptu LH Sembiring, Senin (2/12) mengatakan, kedua tersangka diringkus, Kamis (28/11) di Sondi Raya, atas pengembangan dari tersangka MJS yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu, 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya 11 bungkus diduga sabu, 2 timbangan digital, 6 plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 alat isap sabu, 2 HP, 7 mancis, 1 gunting, 1 bungkus katembat dan 1 rol jarum pentil," terangnya.
Saat diinterogasi, katanya, kedua tersangka mengakui sabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JT. Mendapat pengakuan itu, petugas melakukan pencarian terhadap JT, namun tidak ditemukan.
"Diduga, JT sudah mengetahui adanya penangkapan tersebut," imbuhnya seraya mengatakan, tersangka JAP dan EAS beserta barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan. (S06/t)