Polres Tebingtinggi Ringkus 16 Pelaku Narkoba

* Dua di antaranya Wanita
Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 14:15 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/628_Polres-Tebingtinggi-Ringkus-16-Pelaku-Narkoba.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Bonny Sembiring
UNJUKKAN : Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung didampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Kadis Kesehatan Tebingtinggi dr Nanang FA, para Kapolsek dan camat serta unsur lainnya menunjukkan para tersangka beserta barang bukti, Selasa (14/1), di Mapo

Tebingtinggi (SIB)

Tim Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 16 terduga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masing-masing berinisial SA (20), R (35), MR (23), S (36), ISS (28), Sf (45). Kemudian, MS (44), MC (35), IS (38), Rw (30), SI (46), ES (23), AS (43), ATA (34), ARS (23) serta RR (18) di sejumlah tempat berbeda.

Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung didampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Kadis Kesehatan dr Nanang FA, para Kapolsek dan Camat, KBO Narkoba Ipda M Amin, Selasa (14/1) dalam paparannya kepada SIB mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut lokasi tempat tinggal mereka diduga kerap dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Wakapolres, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 16 tersangka pelaku kejahatan narkotika.

"Selama 3 hari bekerja keras memberantas peredaran gelap narkoba di awal Januari 2020, kita akhirnya membekuk 16 tersangka dimana dua di antaranya adalah wanita," ujarnya.

Selain para tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti yakni, 19 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 22,06 gram, 1,5 pil ekstasi, 2 kaleng rokok, 2 alat hisap sabu (bong), 1 kaca pirex, 2 mancis, 1 dompet dan 1 tas sandang warna hitam.

"Para tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di ruang tahanan Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut dan berkasnya akan secepatnya dilimpahkan ke JPU," terang Kompol R Manurung sembari menambahkan, atas perbuatannya, 16 tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Camat Dolokmerawan M Fahmi menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi atas kinerja Polres Tebingtinggi yang telah menangkap belasan pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

"Narkoba adalah musuh bersama, karena bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Maka dari itu, mari sama-sama kita bersinergi serta bahu-membahu untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Katakan tidak untuk narkoba," pungkasnya. (T01/d)

Berita Terkait

Kriminal

BBPOM Medan Gencarkan Kampanye “ABC + 4T” Lawan Resistensi Antimikroba

Kriminal

Konag XV GMI Tutup dengan Penahbisan Bishop Baru, Bishop Antoni Manurung Pimpin Dewan Bishop

Kriminal

NasDem Deliserdang Layani Seratusan Pengobatan Gratis Beri Beras

Kriminal

Timsus Dayok Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Kriminal

Seorang Perempuan di Tapteng Laporkan Kasus KDRT Lewat 110

Kriminal

Tuan Rumah Borong 4 Gelar Juara Indonesia Masters 2025 di Medan