Sergai (SIB)
Jajaran Satres Narkoba Polres Sergai kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial S (49) warga Dusun V, Desa Pekan, Kecamatan Tanjungberingin, Senin (13/1) sekira pukul 19.30 WIB. Selain itu, petugas juga menangkap 2 terduga pembeli sabu dari S yakni A (46) dan AB (32), warga Kabupaten Batubara.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp menjelaskan, sebelumnya petugas telah mengintai gerak-gerik S yang menurut informasi hendak melakukan transaksi narkoba.
Saat mengintai, tiba-tiba S melintas di Dusun V, Desa Pekan, Kecamatan Tanjungberingin, sembari menelepon. Petugas pun menyergap S sembari menginterogasinya. Saat digeledah, petugas tak menemukan barang bukti apapun.
"Namun, saat petugas mencari barang bukti di sekitar tersangka S ditemukan sehelai plastik klip diduga berisi sabu seberat 10 gram yang dibungkus kertas nasi," ungkap AKBP Robin.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, ternyata barang bukti yang ditemukan petugas dari S itu merupakan pesanan pembelinya yang tak lain ialah A dan AB. Rupanya, A dan AB tengah menunggu di Desa Pematangterang yang lokasinya tak jauh dari lokasi S diamankan.
"Petugas pun membekuk A dan AB. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diboyong ke Mako Polres Sergai dan petugas masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka," papar Kapolres. (T09/q)