Simalungun (SIB)
Polres Simalungun meringkus 3 terduga pelaku judi Togel berinisial MUN warga Bandar, SM (55) warga Kabupaten Batubara dan BS (69) warga Pematangsiantar dari tempat berbeda.
"MUN diringkus di Huta IV Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar. SM dibekuk di Dusun I Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, hasil pengembangan dari MUN. Dua pelaku ini ditangkap personel Polsek Perdagangan," jelas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP LK Sembiring, Rabu (15/1).
"Sedangkan BS diringkus di Huta Sososor Martabe Nagori Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Dia diringkus Polsek Panei Tongah," tambahnya.
Dari penangkapan MUN, terangnya, diamankan barang bukti 1 lembar potongan kertas bungkus rokok berisi angka tebakan judi jenis Togel dan uang Rp 39.000. Dari SM disita barang bukti 1 lembar kertas buku berisi rekapan angka tebakan judi jenis Togel, 1 pulpen dan uang Rp 223.000.
"Sedangkan dari BS diamankan barang bukti 1 handphone di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Togel dan uang Rp 7.000," kata Kasubbag.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, jelasnya, MUN dan SM beserta barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan, sedangkan BS dan barang bukti diamankan di Polsek Panei Tongah. (S06/f)