Simalungun (SIB)
Mencabuli pacarnya sebut saja Bunga (16), Desmon Manullang (23) penduduk Jandi Mariah Kecamatan Silimakuta dihukum 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun Selasa (11/2).
Semula jaksa Lidia Nababan menuntut 9 tahun denda yang sama dengan vonis majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan SH. Pencabulan itu dilakukan terdakwa Senin, 10 Juni 2019 pukul 23.30 Wib di dalam rumah nenek terdakwa di Jandi Mariah Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Terdakwa membujuk Bunga agar mau jalan-jalan ke rumah nenek terdakwa. Begitulah, malam itu terdakwa membujuk Bunga agar mau melakukan hubungan badan dengannya.Walaupun Bunga menolak dan tidak mau dicabuli, terdakwa dengan segala bujuk rayunya akhirnya berhasil menyetubuhi Bunga.
Terdakwa sangat menyesal dan belum pernah dihukum dan hal itu dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusannya.
Atas putusan hakim, terdakwa masih pikir-pikir, sementara jaksa menerimanya. (S03/c)