Pematangsiantar (SIB)
Terdakwa penganiaya polisi, M Wasito divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (11/2) sore.
Ketua Majelis Hakim, Pyhtta Sipayung didampingi dua hakim anggota menerangkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya menggunakan batu padas hingga luka dan melanggar Pasal 351 KHUP.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Usai pembacaan hukuman, hakim menanyakan apakah menerima putusan dimaksud, terdakwa menyatakan akan memikirkannya." Kasih saya waktu selama tujuh hari ke depan Bu Hakim untuk pikir-pikir," ucap Wasito tanpa pendampingan kuasa hukumnya, lalu hakim menutup persidangan.
Sebelumnya, terdakwa menganiaya korbannya Bripka J Gultom di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (11/2). Penganiayaan itu mengakibatkan Bripka J Gultom mengalami luka di bagian kepala dan dirawat di rumah sakit di Kota Pematangsiantar.
Kemudian petugas Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan pasca kejadian dan menangkapnya di Jalan Pattimura Bawah, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (13/2). (S10/c)