Sergai (SIB)
Hasrat mengonsumsi sabu yang tak dituruti ternyata membuat, B (29) warga Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai, gelap mata. Pasalnya, pria yang bekerja serabutan itu tega membogem wajah istrinya E (22) hingga memar dan mengeluarkan darah .
Informasi diperoleh SIB, peristiwa penganiayaan antar pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri itu terjadi Selasa (11/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berniat belanja ke pasar. Di perjalanan, persisnya di areal kebun sawit, tiba-tiba korban dipanggil suaminya. Seketika, korban menghampiri suaminya serta menanyakan dirinya dipanggil.
B memerintahkan korban mengambilkan alat isap sabu atau bong di rumah untuk selanjutnya dibawa ke areal kebun sawit. Korban menolak dan kembali ke rumahnya. Rupanya, B mengikuti korban hingga ke rumah. Setiba di rumah, tanpa basa-basi, B langsung menganiaya korban.
Dengan kondisi luka di wajah, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungberingin sesuai laporan polisi nomor : LP/08/II/2020/SU/Res Sergai, Sek Tanjungberingin, tanggal 11 Februari 2020. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas membekuk B di sekitar rumahnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media membenarkan adanya kasus itu dan kasusnya ditangani Polsek Tanjungberingin. Tersangka lanjut dia, akan dikenakan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan. (T09/c)