Sibolga (SIB)
Dua tersangka pencuri HP yang terekam CCTV berinisial HN (41) dan D (31) keduanya warga Sibolga ditangkap secara terpisah.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (11/2) di Polres Sibolga mengatakan, semula polisi menerima laporan dari korban A Tampubolon (20) yang mengaku kehilangan HP di tempat kerjanya kantor ekspedisi Jalan Suprapto Sibolga.
“Selasa (4/2) korban melapor ke kantor polisi, kehilangan HP di tempat kerjanya sehingga rugi Rp 3 juta,†katanya
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Aiptu O Malau melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
“Dari hasil rekaman CCTV di kantor tersebut terlihat kedua tersangka naik Betor berhenti di depan kantor dan tersangka HN masuk ke dalam kantor lalu mengambil 2 unit HP milik korban,’ katanya.
Polisi lalu mengejar kedua tersangka, Rabu (5/2) siang polisi mengamankan tersangka HN dari rumahnya di Jalan Mahoni Sibolga dan malam harinya polisi kembali mengamankan tersangka D dari salah satu gudang Jalan Mojopahit Sibolga.
Kedua tersangka, lanjut Sormin saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melanggar pasal 363 ayat ke 3e,4e Subs 362 KUHPidana dengan barang bukti 2 unit HP. (G03/c)