Tebingtinggi (SIB)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi Togel berinisial Y (48) di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan III, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Senin (10/2).
Informasi diperoleh SIB, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat yang menyebut di tempat tinggal mereka marak perjudian tebak angka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Sat Reskrim Polres melakukan penyelidikan.
Tidak berapa lama, petugas melihat seorang pria diduga Jurtul Togel menulis/mengetik berbagai angka tebakan pesanan pemain lewat HP di dalam warung kawasan Jalan Gunung Martimbang.
Petugas membekuk Y tanpa perlawanan lalu memboyongnya ke Mako untuk diproses.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2) membenarkan penangkapan seorang Jurtul tersebut. Kasat menyampaikan, tersangka baru dua bulan ini bekerja sebagai Jurtul Togel via HP.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kini, tersangka Y beserta barang bukti berupa 1 HP berisikan SMS pesanan angka pemain dan uang Rp 110 ribu diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. (T01/q)