Sibolga (SIB)
Mengejar ayah dan kakak kandungnya memakai pisau gagang kayu, seorang anak berinisial RR (24) warga Kampung Kelapa Sibolga ditangkap polisi.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Rabu (12/2) di kantor Polres Sibolga mengatakan, polisi menangkap tersangka atas laporan ayah kandungnya yang terancam setelah dikejar tersangka menggunakan pisau.
Menurutnya, kejadian berawal saat tersangka bangun tidur, Rabu (5/2) pukul 14.00 WIB dan melihat bajunya tidak ada lalu marah-marah.
“Tersangka lalu mendatangi kakak kandungnya di dapur sambil melemparkan cawan kaca. Tidak sampai di situ tersangka lalu mengambil pisau dari lemari dan mengejar kakaknya,†katanya.
Ayah tersangka yang melihat kejadian itu berusaha melerai namun justru ikut dikejar oleh tersangka sambil melempar pisau yang dipegang tersangka ke arah korban.
“Hari itu juga korban membuat laporan ke kantor polisi,†katanya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap yang menerima laporan selanjutnya memerintahkan unit Opsnal untuk pendalaman dan malam harinya polisi mengamankan tersangka dari sekitar rumahnya.
“Tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian 2014 dan 2017, dihukum di Lapas Tukka,†katanya.
Menurutnya, tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1),(2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
“Barang bukti berupa pisau gagang kayu panjangnya 37 cm,†katanya. (G03/q)