Sidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Kopi Kembali Digelar di PN Medan

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 16:12 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1853_Sidang-Kasus-Dugaan-Penipuan-Bisnis-Kopi-Kembali-Digelar-di-PN-Medan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
grid.id
Ilustrasi

Medan (SIB)

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong, sempat dibuat marah dengan sikap penasihat hukum terdakwa kasus penipuan bisnis jual beli kopi, Dr Benny Hermanto. Pasalnya, isi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Siska Andriani Sutojo dari penyidik dipersoalkan berulang kali.

Padahal, sejak awal JPU Joice Sinaga sudah mempertanyakan tentang perintah terdakwa dalam bentuk nota ke saksi Siska selaku karyawannya di PT Sari Opal Nutrition, yang tertera dalam BAP tentang pembayaran Purchase Order (PO) dari PT Opal Coffee Indonesia dengan Direktur, Suryo Pranoto tersebut dihentikan.

Saksi Siska meluruskan keterangannya di BAP dan menyebut isi nota tersebut menyatakan pembayaran ke PT OCI bukan dihentikan melainkan sementara ditunda (hold). "Saat itu Pak Benny selaku atasan saya menyatakan pembayaran ke PT OCI sementara di-hold. Saya juga nggak tahu di BAP kemudian tertulis dihentikan,” sebutnya.

Joice pun kemudian mencecar saksi tandatangannya di BAP kepolisian. “Iya, waktu itu (diperiksa di Poldasu -red) saya merasa capek. Tidak sempat membaca satu per satu poinnya. Terus saya tandatangani BAP-nya,” katanya.

Setelah mendapat keterangan tersebut, JPU Joice pun tidak mempermasalahkan dan menerima jawaban tersebut lalu ditunjukkan ke majelis hakim. Tetapi, giliran penasihat hukum diberi kesempatan bertanya, kembali mempertegas persoalan itu.

Hal itu membuat hakim Tengku Oyong, kesal karena penasihat hukum kembali menunjukkan berkas-berkas tersebut. Hakim pun mengeluarkan suara dengan nada tinggi karena lagi-lagi pihak terdakwa mempersoalkan.

"Kalau JPU dan PH tetap tidak sependapat, sebaiknya majelis hakim memerintahkan dihadirkan saksi dari penyidik karena tidak profesional membuat BAP. Siapa pun bisa dipanggil (saksi)," tegas Hakim Oyong.

Hakim Oyong semakin marah ketika melihat waktu semakin sore. "Kalau memang mau dipanggil penyidiknya biar dipanggil. Kamu saksi (Siska) tinggal di Jakarta kan, kalau perlu minggu depan kamu datang lagi. Terserah ongkos kamu dari mana. Tapi, kalau bisa diselesaikan kenapa harus mempermasalahkan lagi, padahal sudah selesai," ujarnya dengan nada tinggi.

"Dia (Siska) sudah jelaskan bahwa pembayaran di hold. Dia bilang 'saya capek dan tidak punya data'. JPU pun tidak mempermasalahkan lagi, jadi saya kira sudah selesai. Jadi tolong hargai persidangan, bukan kami yang mengurusi BAP ini," ungkapnya lagi.

Lantas, JPU Joice kemudian menyatakan, menghargai keterangan saksi Siska. “Kan tadi saya bilang menghargai keterangan saksi. Sudah kelar sebenarnya. Saya tidak ada memaksakan saksi agar membenarkan keterangannya di BAP,” ucapnya.

Sebelumnya saksi Siska, menjelaskan sejak Agustus 2018 sudah tidak ada lagi PT Opal Coffee Indonesia ke perusahaan terdakwa selaku Direkturnya. Kerjasama di bisnis jual beli kopi ini awalnya tidak ada masalah. Menjadi masalah adalah 7 PO dengan 15 invoice tersisa 13 invoice dari PT Opal Coffee belum dibayar terdakwa.

Siska pun mengaku ada menerima penagihan dari PT Opal Coffee melalui surat sebanyak 3 kali dan telepon. "Isi surat penagihan itu menjelaskan berapa jumlah yang harus dibayarkan. Memang sudah jatuh tempo, 60 hari batas waktunya," ungkapnya.

Persidangan ini juga menghadirkan saksi Meliza Olfinda, yang juga karyawan terdakwa. Dalam kasus ini warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat itu didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp356.939.000. Perbuatan terdakwa terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (M14/q)

Berita Terkait

Kriminal

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Kriminal

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Kriminal

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Kriminal

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Kriminal

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Kriminal

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana