Simalungun (SIB)
S (41) warga Huta III Naga Bandar Nagori Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan Simalungun, terbukti sebagai kurir ganja, dituntut 5 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (12/2).
Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun, Selasa 3 September 2019 pukul 19.00 Wib dari kedai milik Kandang di kampung terdakwa.
Dari saku celana terdakwa, ditemukan satu plastik assoy warna putih berisi ganja seberat 81,40 gram. Ganja tersebut menurut terdakwa diperoleh dari J (DPO) dan akan dijual kepada P (DPO) seharga Rp 350 ribu.
Menurut terdakwa, sebelumnya ia sudah menerima Rp 50 ribu dari J sebagai upah mengantarkan ganja kepada P. Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing SH secara lisan memohon agar hakim meringankan hukumannya. "Saya mengaku salah yang mulia dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, saya mohon agar hukuman saya diringankan," ucap Suwardi. (S03/f)