Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Saksi Ahli IT Nyatakan Pesan Sesuai Fakta Bukan Fitnah dan Tidak Melanggar UU ITE

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 16:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2149_Saksi-Ahli-IT-Nyatakan-Pesan-Sesuai-Fakta-Bukan-Fitnah-dan-Tidak-Melanggar-UU-ITE.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
kbr.id
Ilustrasi

Medan (SIB)

Saksi ahli informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA menegaskan, jika pesan elektronik (WhatsApp) yang disampaikan sesuai fakta dan kenyataan maka tidak bisa dikatakan fitnah dan tidak melanggar UU IT. Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), salah satu pendiri Kampus IT&B Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2).

"Kalau seseorang itu mengirim melalui pesan WhatsApp, namun itu sesuai dengan fakta dan kenyataan, apakah ini bisa dikenai dengan pasal UU IT?" tanya kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum.

Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi Ahli IT ini menjelaskan bahwa kalau itu berdasarkan fakta dan kenyataan, maka itu tidak bisa dibilang dengan fitnah dan tidak melanggar Pasal UU IT.

"Kalau itu fakta maka itu tidak fitnah atau pencemaran nama baik dan tidak melanggar UU IT," ucap Denden, di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2) siang.

Menanggapi keterangan Denden, saksi ahli IT yang menjabat sebagai Kasubbag Penyusunan Perancangan Peraturan Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Aptika Kominfo RI yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba ini, Taufik Siregar didampingi Bambang Nurdiansyah pun mempertanyakan surat tugas ahli yang berasal dari Polda Sulawesi Utara bukan Polda Sumatera Utara.

Namun, hakim mempersilahkan hal tersebut agar disampaikan dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.

Hampir senada dalam sidang sebelumnya, saksi ahli bahasa, Anharruddin Hutasuhut juga membenarkan bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri dan mencuri dalam bahasa Indonesia sama artinya dengan merampok.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli tadi, majelis hakim pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

"Minggu depan lah sidang kita lanjutkan kembali dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa," tutup hakim Erintuah Damanik.

Seusai sidang, Taufik Siregar saat ditemui menjelaskan kembali bahwa pendapat dari saksi ahli IT jelas menyebutkan kalau kliennya tidak melanggar UU ITE apalagi mencemarkan nama baik, karena itu fakta bukan fitnah.

"Hal itu menjelaskan bahwa, isi pesan Tansri yang menyebut G6 perampok di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia semua itu berdasarkan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik, apalagi melanggar UU ITE," tegas Taufik Siregar.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (M14/q)

Berita Terkait

Kriminal

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Kriminal

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Kriminal

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Kriminal

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Kriminal

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Kriminal

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana