Simalungun (SIB)
Selama 11 hari di Februari 2020, Polres Simalungun mengamankan 41 tersangka narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, Selasa (11/2) sore.
"41 orang ditetapkan sebagai tersangka, meliputi 12 kasus. Ini ditangani Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Simalungun," bebernya.
Disebut, barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba itu adalah sebanyak 38,07 gram sabu, ganja kering 283,03 gram dan 6 batang pohon ganja.
"Ada juga barang bukti lain, di antaranya sepedamotor, handphone, sejumlah uang, bong, timbangan digital, kaca pireks dan lainnya," sebut Kapolres.
Terhadap para tersangka bebernya, dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (S06/f)