Belawan (SIB)
Seorang pria, WA (28) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan dengan sangkaan sebagai pengedar narkoba.
Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti di antaranya, 3 paket sabu seberat 2, 21 gram, satu timbangan elektrik, kaca pin dan satu unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu sore (12/2) mengatakan, WA alias Kumis berikut satu paket sabu ditangkap ketika melintas di kawasan Gang Terusan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan dengan mengendarai sepedamotor.
Selanjutnya, petugas membawa WA ke kediamannya, kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti lainnya di antaranya 2 paket sabu, satu timbangan elektrik, satu kaca pin yang terdapat sisa pembakaran sabu.
Pihak kepolisian juga menginformasikan, sesuai pengakuan WA, narkoba jenis sabu itu diperolehnya dari seorang pria di Marelan.
Guna pengusutan lanjut, terduga pengedar narkoba tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi. (M07/f)