Polisi Tembak 2 Penjahat di Belawan dan Marelan

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 16:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3416_Polisi-Tembak-2-Penjahat-di-Belawan-dan-Marelan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/ Pally S
INTEROGASI : Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan mengintrogasi salah seorang penjahat yang kerap melakukan pencurian sepada motor dan terpaksa ditembak petugas kepolisian, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Jumat (14/2).

Belawan (SIB)

Dua kawanan penjahat, R alias Dani (32) warga Pasar 4, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pencuri sepeda motor dan NJL alias Edi Kantin (30) warga Belawan, pelaku pencurian di gudang Trifaco, Kampung Salam, Belawan ditembak petugas Polres Pelabuhan Belawan,

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu selang warna hijau diduga hasil tindak kejahatan yang dilakukan R dan NJL .

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/2) menyebutkan, R terpaksa ditembak kaki kanannya, karena ketika diboyong untuk mencari barang bukti serta temannya yang turut serta dalam aksi pencurian sepeda motoe milik Sumadi warga Pasar 3, Medan Marelan, ia mencoba kabur.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, R alias Dani dan temannya E yang juga turut dibekuk telah belasan kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Sedangkan, NJL yang mencuri berbagai jenis barang berharga di gudang Trifaco, kedua kakinya terpaksa ditembak petugas kepolisian karena ketika akan ditangkap di kawasan Kampung Kolam Belawan, pria itu melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau belati.

Guna pengusutan lanjut, R, E dan NJL , yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan polisi.

Kurir Ekstasi

Sementara itu, 6.587 butir pil ekstasi seberat 1.190 gram senilai Rp650 juta lebih diamankan Sat Resnarkoba Polres Sergai Selasa (11/2) sekira pukul 01.00 WIB di Hotel Graha Sultan, Desa Seirampah. Seorang kurir berinisial, S (26) warga Dusun XV Pasar Baru, Desa Seirampah, Kabupaten Sergai ditembak petugas karena mencoba melakukan perlawanan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Jumat (14/2) sekira pukul 18.30 WIB memaparkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi ada kurir yang hendak mengantar ekstasi ke seputaran Seirampah.

"Kurir tersebut tak lain ialah, S. Dia membawa ekstasi menggunakan sepedamotor Yamaha Scorpio," ujar Robin.

Mendapat informasi itu lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan sekitar dua minggu.

Tersangka S dibuntuti hingga ke Hotel Graha Sultan. Merasa curiga, tersangka S sempat kabur namun berhasil diamankan. Saat ditangkap, tersangka S terjatuh dan meniduri barang bukti ekstasi sehingga sebagian hancur menjadi serbuk.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga ke wilayah hukum Polrestabes Medan guna memancing bandar berinisial D yang diduga warga binaan Lapas Tanjung Gusta. Awalnya, komunikasi antara petugas dengan D berlangsung lancar lantaran petugas memesan sabu sebanyak 1 Kg.

"Di saat pemancingan itu, tiba-tiba tersangka S melakukan perlawanan dan hendak kabur, terpaksa petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka S. Setelah itu, petugas mencoba kembali menghubungi D, namun nomor kontaknya sudah tidak aktif," jelas Kapolres.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka S ke RSUD Sultan Sulaiman Seirampah guna mendapat perawatan medis. Atas perbuatannya tersangka S terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (M07/T09/c)

Berita Terkait

Kriminal

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi

Kriminal

30.952 Tiket Terjual untuk Arus Mudik dan Balik Maret 2026

Kriminal

Muniruddin: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Mulai Melonjak Naik, Satgas Pangan Harus Sigap

Kriminal

Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

Kriminal

Formasi Laporkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kriminal

Banjir Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem Melampaui Standar Mitigasi Nasional