Tanjungbalai (SIB)
Timsus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap 2 pria diduga pemilik 1 ons sabu, dari Jalan Lingkar, Sipori-pori Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (13/2) sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka, yakni LH (42) warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso dan J (42) warga Jalan Putri Bungsu Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara.
"Kedua tersangka ditangkap dari rumah di Jalan Lingkar. Pertama kali LH ditangkap saat duduk di teras rumah, lalu ditangkap J dari dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik transparan seberat 100 gram dari atas meja," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Jumat (14/2) menjelaskan penangkapan tersebut.
Barang bukti disita, 100 gram (1 ons) sabu, 3 HP dan 2 dompet. "Kita terapkan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegas Putu. (A08/f)