Sergai (SIB)
Demi mencukupi kebutuhan ekonomi, ibu rumah tangga (IRT) berinisial, N alias I (40) warga Dusun IV, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai, nekad menjual sabu. Bisnis haram yang dijalankan janda tiga anak itu kandas usai dibekuk Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Telukmengkudu di kediamannya, Senin (10/2).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Rabu (12/2) menjelaskan, sepak terjang pengedar sabu itu diketahui petugas setelah adanya informasi masyarakat. Bahkan petugas mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi sabu di kediaman tersangka.
"Kemudian tim menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus tersangka berikut barang bukti yang tersimpan di dalam dompet yang terlihat dipegang tersangka," ucap Robin.
Adapun isi dompet itu di antaranya, 3 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 3,18 gram, satu sedotan berujung runcing, satu dompet berwarna putih, serta 110 helai plastik klip kosong. Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolres, tersangka mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis haramnya.
Kapolres menambahkan, sehari-harinya tersangka berjualan lontong di depan rumahnya. Tersangka juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial P warga Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
Namun saat dilakukan pengembangan, P tak ditemukan di kediamannya. Saat ini, tersangka maupun barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (T09/q)