Tanjungbalai (SIB)
Diduga terlibat peredaran gelap narkoba, seorang pegawai honorer RSU Tengku Mansyur ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, dari Jalan Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (11/2).
Tersangka AH (24) ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Sepakat sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Atas informasi itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap AH dan rekannya NA (25).
Kedua tersangka pengedar narkoba ini ditangkap dari lokasi berbeda. Semula petugas menangkap AH yang duduk diduga menunggu pembeli di depan rumah warga. Petugas menyita 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dari pegawai honorer RSU Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai itu.
Hasil interogasi, AH mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka NA. Tak jauh dari lokasi penangkapan AH, petugas menangkap NA dan menyita 4 bungkus plastik transparan dan 10 bungkus plastik transparan kosong.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka pengedar narkoba ini, yakni 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,28 gram, 1 bungkus plastik berisi 0,24 gram, 1 bungkus sabu seberat 0,16 gram, 1 bungkus berisi 0,54 gram, 10 bungkus plastik transparan kosong, uang Rp150 ribu dan 1 HP.
"Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Seorang tersangka AH berstatus pegawai honorer RSU Tanjungbalai. Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Rabu (12/2). (A08/f)