Rantauprapat (SIB)
Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap manejer kebun sawit PT Jong Rantau Plantation (JRP) Seirakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka ditangkap saat menikmati kopi di satu Warkop Negerilama, terkait dugaan penggelapan pupuk 100 zak yang merugikan perusahaan tersebut hingga Rp50 juta.
Menurut sumber, tindak pidana yang dilakukan manejer langsung dilaporkan pihak perusahaan PT JRP Medan dengan laporan polisi, LP/122/I/2020/SPKT RES-LB, tanggal 23 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba menyebut pihaknya menangkap manejer PT JRP, AKS, dari Negerilama pada Selasa (11/2).
"Ya, benar. Tersangka ditangkap dari Negerilama dan sudah ditahan sejak Rabu, 12 Februari 2020, untuk mempermudah penyidikan,†sebut Jama Kita Menjawab konfirmasi SIB, Rabu (12/2).
Lawyer PT JRP Medan, Rios Sabar Andriano Tampubolon saat ditemui SIB seusai mendampingi karyawan yang diperiksa sebagai saksi, menyebut pihaknya melaporkan manejer kebun PT JRP Desa Seirakyat itu karena diduga dengan sengaja menggelapkan pupuk NPK Peatkay Plus sebanyak 100 zak, seharga Rp500.000/zak. (BR6/f)