Pematangsiantar (SIB)
Dicurigai bertransaksi sabu, pria inisial YS (25) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di rumahnya Jalan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/2) malam.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (12/2) mengatakan, penangkapan tersangka, berawal laporan masyarakat bahwa di satu rumah dicurigai tempat bertransaksi narkoba.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dan menggerebek kediaman tersangka yang saat itu duduk di lantai kamar rumahnya sambil menimbang sabu lalu menangkapnya.
Setelah digeledah, di atas lantai ruangan kamar ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 2,25 gram, satu bungkus plastik klip, satu sendok terbuat dari potongan pipet, satu unit timbangan digital dan uang Rp 100 ribu serta satu unit HP.
Keseluruhan barang bukti itu sambung Kasat dikumpulkan dan hasil interogasi, tersangka mengaku barang itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria G. Petugas kemudian melakukan pengembangan, hanya saja pria G tak berhasil ditemukan.
Lanjut David, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (S10/q)