Delitua (SIB)
Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan 2 pria usai bertransaksi sabu di kawasan Jalan Stasiun, Desa Marindal Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan Kamis (13/2) mengatakan, kedua tersangka yakni AS (34), warga Jalan Garu IV, Harjosari Medan Amplas dan rekannya WS (33) warga Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II Medan Amplas.
Diterangkan Kapolsek, keduanya diamankan Selasa (11/2) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 plastik kecil berisi sabu dan satu timbangan serta HP milik tersangka AS.
"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Delitua guna dilakukan pengembangan,'' kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Undang-undang Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (M19/c)