Simalungun (SIB)
RS (40) warga Huta III Karang Keri Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar terbukti memiliki sabu 0,18 gram dituntut 6 tahun denda Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (14/2).
Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 ayat (1) UUNo 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa ditangkap anggota Polres Simalungun, pada Rabu, 4 September 2019 di Jalan Bass dan dari saku bajunya ditemukan bungkus permen berisi sabu 0,18 gram.
Pengakuan terdakwa, ia memperoleh sabu dengan cara membeli secara patungan bersama K dari B (DPO) di Jalan Merpati P Siantar.
Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Bass, K menurunkan terdakwa dengan alasan sebentar menjemput temannya. Saat itulah polisi datang dan menangkap terdakwa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing SH secara lisan memohon agar hukuman terdakwa diringankan hakim.
Untuk mendengar vonis majelis hakim diketuai Hendrawan SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Jumat pekan depan. (S03/f)