Sergai (SIB)
Pria bertato dan mantan narapidana berinisial CNM alias I (31) warga Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, duda anak dua itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Perbaungan terkait dugaan kasus Pencurian HP milik Yan Halim Permadi Daulay (26) warga Emplasmen Kebun Adolina, Kelurahan Batangterap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Menurut informasi yang diperoleh SIB dari pihak kepolisian, kejadian pencurian itu bermula , Selasa (21/1) sekira pukul 01.10 WIB lalu persisnya di Warnet Apple Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas di warnet tersebut sembari mengecas HP miliknya.
Merasa lelah, kemudian korban tertidur dengan membiarkan HP miliknya diisi daya baterainya persis di dekatnya. Tidak selang berapa lama, korban terbangun dan menyadari, HP miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Korban pun menanyakan hal itu ke saksi, Reza (21) yang tidak lain penjaga warnet.
Menurut keterangan Reza, saat korban tertidur ada tiga orang tidak dikenal masuk, lalu mengambil HP milik korban dan melarikan diri. Selanjutnya, korban bersama saksi mengecek kamera pengawas yang berada di warnet tersebut dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelakunya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,8 juta. Tidak terima, korban pun membuat laporan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/16/I/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, tanggal 21 Januari 2020. Dari laporan itu, petugas melakukan olah TKP serta memeriksa kamera pengawas warnet serta memintai keterangan saksi.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan hasil serangkaian penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku inisial CNM di Jalan Deli, Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan pada Jumat (7/2) sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan, dua rekan CNM yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu, yakni, IW alias T (36) dan FR (29) masih diburu petugas.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul SH MH saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya menegaskan, kedua rekan CNM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, kata dia, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana
"Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni, penjara maksimal 5 tahun," pungkas Kapolsek. (T09/c)