Kualanamu (SIB)
Petugas Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan kiriman paket narkoba 23,1 gram ganja asal Inggris melalui Kantor Pos Lalu Bea di Tanjungmorawa Deliserdang. Seorang tersangka penerima barang haram inisial EO (21), warga kawasan Jalan Sutrisno Medan berhasil diamankan.
Hal itu dikemukan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Elfi Haris di kantornya didampingi AKBP Roni Nicolas Sidabutar, Kasubdit I Res Narkoba Poldasu, Senin (17/2) sore.
Kejadian itu berawal dari adanya informasi dari intelijen Tim P2 BC kantor Pos Pasar Baru Jakarta. Terkait analisa data terhadap barang kiriman yang berasal dari negara Great Britania Inggris dengan penerima barang berinisial EO yang akan tiba di Kantor Pos Tanjungmorawa pada 7 Februari 2020. Barang tersebut diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa Children Hat.
Selanjutnya, barang kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan menggunakan X- ray. Dari hasil tersebut membuat petugas curiga karena kepergok tidak sesuai data yang diberitahukan.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai itu melakukan pemeriksaan fisik dan membuka barang kiriman paket pos tersebut. Hasil pemeriksaan fisik ditemukan satu paket berisi gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat.
Selanjutnya dilakukan uji tes laboratorium Bea Cukai Sumut dan hasilnya narkoba diduga daun ganja. Kemudian petugas Bea Cukai Kualanamu berkordinasi dengan Poldasu dan akhirnya tersangka diamankan pada Senin (10/2) dari rumahnya.
Selanjutnya barang bukti dan berkas diserahkan Bea Cukai Kualanamu ke Poldasu untuk tindak lanjut pemeriksaan. (M22/q)