Sergai (SIB)
ES alias I (42), warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai, akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Telukmengkudu. ES terpaksa dibekuk petugas, karena menulis judi jenis Togel tidak jauh dari kediamannya, Sabtu (15/2) sekira pukul 21.15 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Minggu (16/2) menjelaskan, penangkapan tersangka, berkat adanya informasi masyarakat yang resah akibat adanya permainan judi jenis Togel atau KIM di wilayah hukum Polsek Telukmengkudu.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti, yakni uang tunai Rp54 ribu, dua buku catatan berisi tebakan angka/nomor judi jenis Togel atau KIM, pulpen, dan 1 telepon genggam," ujar AKBP Robin.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Telukmengkudu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(T09/c)