Simalungun (SIB)
Terdakwa HAS (20), warga Dusun III Inpres Nagori Sibunga-bunga Kecamatan Jorlang Hataran ditangkap bersama anaknya, usai membeli sabu dari Mul (DPO). Perkara terdakwa diadili di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (17/2).
Jaksa menghadirkan dua saksi polisi yang menangkap, yakni saksi Hendri Ginting, dan Lambok Munthe dari Polsek Balata.Terdakwa, menurut kedua saksi ditangkap, Jumat, 23 Agustus 2019.
Sepeda motor yang dikendarai terdakwa dihentikan petugas saat melintas di jalan umum. Polisi menyita sepaket sabu seberat 0,15 gram dari saku anaknya. Diakui terdakwa, sabu itu dibeli dari Mul seharga Rp 100 ribu.
Terdakwa mengaku sudah dua kali memakai sabu. Lalu terdakwa dan anaknya melakukan transaksi dengan Mul di Simpang Mesjid Kecamatan Jorlang Hataran.
Terdakwa didampingi Pengacara Sintong Sihombing SH dari Posbakum PN Simalungun menyatakan bersalah dan untuk mendengar tuntutan jaksa, sidang dipimpin Majelis Hakim Rozyanri SH ditutup dan dibuka, Senin depan. (S03/c)