Dua Warga Tapteng Gelapkan Getah Dibui 1 Tahun

* Penadahnya 7 Bulan
Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 14:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_7085_Dua-Warga-Tapteng-Gelapkan-Getah-Dibui-1-Tahun-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
gatra.com
Ilustrasi

Simalungun (SIB)

Darsim Siregar (40) dan Rindu Hutagalung (39), warga yang sama di Kecamatan Pinang Sori Tapteng, keduanya dinyatakan terbukti menggelapkan karet (getah) milik majikannya masing masing divonis 1 tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Putusan Majelis Hakim pimpinan A Hadi Nasution SH yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (19/2) konform (sama) dengan tuntutan Jaksa Julita Nababan.

Keduanya sebagai supir pengangkut getah milik saksi korban Saut Hutabarat dan sudah bekerja kurang lebih 1 tahun serta mendapatkan upah. Para terdakwa bertugas mengantarkan sebanyak 6209 Kg getah dari Tapteng ke PT Madjin di Indra Pura (Asahan) dengan mengendarai mobil truck colt Diesel, Selasa, 1 Oktober 2019 lalu.

Di tengah perjalanan, terdakwa Rindu Hutagalung menghubungi terdakwa Sahat Hutagalung (54) untuk menampung sebahagian getah yang dibawanya. Setelah tiba di depan rumah Sahat Hutagalung di Simpang Parsaoran Nagori Gunung Malela Simalungun, para terdakwa menurunkan getah sebanyak 160 Kg.

Rencananya getah tersebut akan dijual kepada penampung getah kampung dan hasilnya akan dibagi 3. Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian.

Padahal kedua terdakwa diberi uang Rp2,3 juta oleh pemilik dengan rincian Rp600 ribu uang minyak, biaya makan selama dalam perjalanan Rp1 juta dan upah Rp700 ribu. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Sahat Hutagalung dinyatakan hakim terbukti bersalah sebagai penadah getah hasil kejahatan dan dipersalahkan melanggar pasal 480 KUH Pidana. Sahat divonis hakim lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan bui.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan terima, sedangkan jaksa pikir-pikir. Persidangan dibantu Panitera Dedi Tambunan SH dinyatakan selesai dan ditutup. (S03/f)

Berita Terkait

Kriminal

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Kriminal

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Kriminal

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Kriminal

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Kriminal

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Kriminal

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor