Simalungun (SIB)
Juartono (40) terbukti melakukan pencurian getah lump milik PT Bridgestone, yang mengakibatkan kerugian Rp57.600.- terdakwa dihukum 4 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (19/2). Jaksa Herman Panjaitan semula menuntut terdalwa 7 bulan penjara, masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Terdakwa ditangkap petugas securiti kebun Bridgestone yang sedang melakukan patroli rutin, yakni saksi Timbul Pangidoan, Abdurrahman dan Roben Purba. Para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selasa 5 November 2019 di blok KK.06.Sbv.M/IV-DU Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok. Terdakwa diamankan bersama barang bukti yakni senter kepala, pisau deres, ember yang dipotong berisi 7 Kg getah.
Setelah ditangkap, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Serbelawan setelah diperintahkan manager. "Kami menangkap terdakwa sedang mengambil getah dari mangkuk penampungan," jelas saksi.
Warga Huta Pucuk Pardamean Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane ini juga mengakui terus terang perbuatannya. Dengan berjalan kaki dari rumahnya membawa pisau deres, senter karung dan ember menuju areal perkebunan.
Terdakwa melanggar pasal 111 atau pasal 107 huruf d UU No.39/2014 tentang perkebunan. Terdakwa secara tidak sah telah memanen hasil kebun.
Vonis Majelis Hakim pimpinan A Hadi Nasution diterima terdakwa, sementara jaksa masih pikir-pikir. (S03/f)