Sergai (SIB)
Kediaman pasangan suami istri (Pasutri) berinisial J (32) dan WD (25) beserta sepupunya, S (33) yang berada di Dusun IV, Desa Lidahtanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, akhirnya digerebek polisi, Selasa (18/2) sekira pukul 17.00 WIB.
Informasi dihimpun SIB, penggerebekan itu bermula dari laporan terkait perbuatan S yang diduga kerap mengedarkan sabu di sekitar kediamannya. Menerima informasi itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan langsung penggerebekan. Saat di gerebek, ternyata di dalam rumah juga ada sepupu, S bersama Pasutri WD dan J.
Diketahui, WD dan J juga terlibat dalam peredaran narkoba. Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu, satu paket daun ganja kering, dan sedotan kecil. Selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Mako Polsek Perbaungan. Menurut pengakuan WD, dia baru setahun terakhir menikah dengan J.
Keduanya, dulunya sudah menduda dan menjanda. Wulan juga mengaku sudah sering menasehati suaminya untuk tidak menjual sabu. Namun, nasehatnya itu seakan tidak berguna, malahan WD ikut terlibat bisnis sabu. WD, juga sempat menyimpan barang bukti sabu agar tidak diketahui petugas.
Tapi akhirnya, petugas mengetahui tempat sabu disembunyikan. J mengaku sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut milik sepupunya S. Ketiganya kompak mengedarkan sabu dan untungnya dibagi rata. Ketiganya mengaku sudah berjualan sabu selama lebih kurang 3 bulan belakangan ini.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH MH kepada SIB, Rabu (19/2) membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengaku saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. (T09/c)