Habis Nyabu, Petani Pengedar Sabu Cabuli Anak di Bawah Umur

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 14:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8638_Habis-Nyabu--Petani-Pengedar-Sabu-Cabuli-Anak-di-Bawah-Umur.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto SIB/M Reza Fahlefi
DISERAHKAN: Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH saat menyerahkan terduga pengedar sabu, JT ke penyidik unit PPA Sat Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pencabulan yang menjeratnya, Kamis (20/2) di Mako Polres Sergai.&n

Sergai (SIB)

JT (26), warga Dusun V, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai, yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sergai Senin (17/3) lalu, bersama tiga rekannya ternyata merupakan DPO Unit PPA Sat Reskrim terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja, Bunga (16).

JT yang sehari-hari bertani dan menjual sayuran itu dilaporkan ibu Bunga, ke Polres Sergai sesuai nomor : LP/21/I/2020/SU/Res Sergai atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Lama diburu petugas Sat Reskrim Polres Sergai, ternyata JT sudah tertangkap lebih dulu atas dugaan kepemilikan tiga paket sabu. Kini, JT tengah diperiksa penyidik di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Usai menjalani pemeriksaan, JT saat diwawancarai SIB, Kamis (20/2) mengakui, semua perbuatannya. Atas dasar suka sama suka, JT yang baru satu bulan pacaran dengan Bunga itu mengaku, sudah lima kali melakukan hubungan terlarang.

JT kenal dengan Bunga di sebuah kafe di Kecamatan Pantaicermin. Kafe tersebut milik ayah tiri Bunga. Di kafe itu, JT berkenalan dengan Bunga yang juga membantu-bantu di kafe tersebut. Meski sudah mengetahui JT sudah beristri dan beranak satu, namun Bunga tetap mau pacaran dengan JT.

"Dia (Bunga) sudah tahu, kalau aku sudah punya istri dan anak, Bang. Tapi dia (Bunga) tetap tidak mau aku tinggalkan," ucap JT.

Puncaknya, Januari lalu, Bunga kabur dari rumah dan mendatangi JT yang sedang berjualan sayur di sebuah pasar di Kecamatan Pantaicermin. Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, JT membawa Bunga ke rumah keluarganya di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

"Di rumah keluarga ku, kami melakukan hubungan terlarang”, imbuh JT.

Seminggu di Kecamatan Lubukpakam, JT kembali membawa Bunga ke desa lain. Di sana, mereka kembali melakukan hubungan terlarang. Namun, di desa tersebut, ayah tiri Bunga melihat keduanya tengah bermesraan. Ayah tiri Bunga pun menyampaikan hal itu ke ibu Bunga. Lantas, ibu Bunga melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kepada SIB, JT juga tidak segan menyampaikan setiap kali dia melakukan hubungan terlarang terlebih dahulu mengkonsumsi sabu guna meningkatkan staminanya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno SH kepada SIB membenarkan, JT terlebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sergai atas kepemilikan sabu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata JT merupakan DPO kasus cabul. (T09/c)

Berita Terkait

Kriminal

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Kriminal

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Kriminal

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Kriminal

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Kriminal

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Kriminal

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor