Sat Narkoba Polres Taput Tangkap Lima Pemakai Sabu di Tarutung

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 16:02 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8089_Sat-Narkoba-Polres-Taput-Tangkap-Lima-Pemakai-Sabu-di-Tarutung.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB : Bongsu Batara Sitompul
Lima orang pemakai Narkoba  diamankan oleh Sat Narkoba Polres Taput karena ketangkap sedang mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu di Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung.

Tapanuli Utara (SIB)

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus lima terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Parbubu II Kelurahan VI Kecamatan Tarutung, Jumat (21/2).

Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Pol Walpon Baringbing, kelima tersangka, yakni SAL (24), warga Parbubu II, PP (30), warga Parbubu II Kecamatan Tarutung, JAL (33), warga Parbubu I Kecamatan Tarutung, AEH (36), warga Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae dan LL (32), warga Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

"Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas kita saat asyik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di salah satu rumah tersangka berinisial PP," terangnya.

Baringbing menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,60 gram, satu pipa kaca berisi sabu, satu botol kemasan minuman merk OH5 yang dihubungkan, tiga pipet plastik, dua mancis warna biru dan 1 satu jarum suntik dalam kemasan plastik.

"Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara patungan dengan memberikan uang masing-masing Rp 100 ribu. Setelah terkumpul lalu salah satu orang tersangka berinisial SAL berangkat untuk membelinya," terangnya.

Menurut Baringbing, dari hasil pemeriksaan di Unit Sat Narkoba, mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini dari mana barang haram tersebut dibeli. Sehingga pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap SAL.

"Tersangka SAL saat ini masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama. Kita melihat dari keadaan ekonomi masing-masing tersangka, tidak wajar harus menggunakan narkoba karena pekerjaan masing-masing juga tidaklah menetap. Saat ini kelima tersangka telah kita tahan di Mapolres Taput," ujarnya. (G02/q)

Berita Terkait

Kriminal

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Kriminal

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Kriminal

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Kriminal

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Kriminal

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Kriminal

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor