Dua Pelajar Ditangkap, Mengaku Sudah 12 Kali Menjambret di Labuhanbatu

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 16:15 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3025_Dua-Pelajar-Ditangkap--Mengaku-Sudah-12-Kali-Menjambret-di-Labuhanbatu-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
sulselsatu
Ilustrasi

Labuhanbatu (SIB)

Dua pelajar SMK ditangkap polisi setelah sehari sebelumnya merampas tas seorang ibu rumah tangga di jalan umum Desa Linggatiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Kedua pelaku penjambretan itu langsung digelandang petugas ke Mapolsek Bilah Hulu di Aeknabara. Mereka mengaku telah 12 kali melakukan penjambretan sejak November 2019 hingga Februari 2020.

Tersangka pelaku jambret, AR (16) dan WTM (17), keduanya warga Rantauprapat, mengaku masih berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Rantauprapat, mereka diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, saat bersembunyi di belakang rumah warga di Desa Kampungdalam Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (21/2) sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolsek Bilah Hulu AKP TS Panggabean kepada wartawan menyebut, penangkapan terhadap kedua pria yang masih tergolong anak itu, berawal dari kejadian penjambretan terhadap korban Muji Rahayu (25), warga Dusun Janjilobi Desa Linggatiga Kecamatan Bilah Hulu, Kamis (19/2) sore. Ketika itu, korban bersama anaknya berjalan kaki mau pulang ke rumah. Sesampainya di depan rumah, korban Rahayu yang menyandang tas langsung dirampas pelaku menggunakan sepedamotor.

"Korban sempat berteriak minta tolong. Namun kedua pelaku tetap menarik paksa tas dari tangan korban dan berhasil merampasnya lalu kabur ke arah Desa Kampungdalam," sebutnya.

Menerima informasi aksi bandit jalanan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang sedang piket langsung melakukan pengejaran. Petugas berhasil meringkus kedua pelaku dari belakang rumah milik warga Kampungdalam.

"Kedua pelaku jambret langsung digelandang petugas ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kedua pelaku mengaku, sudah 12 kali melakukan penjambretan di berbagai tempat dalam wilayah Labuhanbatu," ungkap Kapolsek.

Dia merinci, pada November 2019, kedua pelaku melakukan penjambretan di Jalinsum Lingkungan Sumberbeji Rantauprapat, merampas HP Realmi C2. Pada November 2019, kedua pelaku 3 kali beraksi, merampas tas berisi HP dan uang di kota, merampas tas berisi HP dan uang di jalan umum depan Kampus Univa Rantauprapat dan merampas HP merk Xiaomi 5A di Jalinsum Desa Janji Kecamatan Bilah Barat. Pada Desember 2019, TKP di Desa Berangir, pelaku merampas HP Vivo Y19.

Pada Januari 2020, kedua pelaku merampas HP Samsung di Aekpaing, pelaku merampas Handphone Samsung, merampas HP Oppo A37 di Jalinsum Aekpala, di Parlayuan merampas tas berisi HP Nokia dan uang, di Simpang Mangga, Rantauprapat merampas HP Samsung dan di Aekpaing merampas HP Samsung J2.

"Kedua pelaku tindak pidana pencurian berat itu telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," sebutnya. (BR6/q)

Berita Terkait

Kriminal

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Kriminal

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Kriminal

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Kriminal

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Kriminal

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Kriminal

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor