Polsek Dolokmasihul Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Ganja

* Dua Pria dan 330 Gram Ganja Diamankan
Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 16:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_7738_-Polsek-Dolokmasihul-Ungkap-Jaringan-Narkoba-Jenis-Ganja.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
BEKUK : Petugas saat membekuk ZF di sekitar halaman kediamannya di Dusun III Tanjung Baru, Desa Daluh Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (20/2). 

Sergai (SIB)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul kembali mengungkap jaringan narkoba jenis daun ganja kering. Dari pengungkapan tersebut, dua orang pria terduga pengedar berikut daun ganja kering total 330 gram berhasil diamankan petugas.

Informasi dihimpun SIB, awalnya petugas menerima informasi, seorang pria berinisial, BW (43) warga Dusun Sarangpuah, Desa Doloksagala, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, kerap mengedarkan daun ganja di sekitar kediamannya.

Berdasarkan informasi itu, petugas pun melakukan penggerebekan ke kediaman tersangka, Kamis (20/2) sekira pukul 04.30 WIB. Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan BW. Disaksikan kepala desa setempat, persis di atas kulkas di kediaman BW, petugas juga menemukan barang bukti yakni tiga bungkus rokok yang berisi daun ganja kering seberat 30 gram.

Saat dilakukan interogasi, BW yang baru 5 bulan belakangan menjalankan pekerjaan terlarangnya itu mengaku memeroleh barang haram itu dari seseorang berinisial, ZF alias B (35) warga Dusun III Tanjung Baru, Desa Daluh Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, masih di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan pengembangan ke kediaman ZF. Setiba di lokasi, petugas pun menyebar dan berhasil meringkus ZF di sekitar halaman kediamannya.

Tidak hanya ZF, petugas juga mengamankan barang bukti, yakni sebungkus koran yang berisi 250 gram daun ganja, 10 bungkus plastik klip transparan berisi daun ganja dengan berat 50 gram, 3 telepon genggam, hekter, gunting, mancis, 2 lembar kertas tiktak, 100 helai plastik klip kosong dan uang tunai total Rp345 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Jumat (21/2) membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Berdasarkan interogasi, kata dia, ZF mengaku baru 6 bulan belakangan menjalankan bisnis haramnya.

"Dia (ZF) membeli daun ganja kering dengan berat 250 gram seharga Rp 400 ribu. Kemudian, daun ganja tersebut dibagi lagi menjadi paket kecil untuk dijual seharga Rp 20 ribu per paketnya. Dari 250 gram, ZF bisa meraup untung penjualan sebesar Rp 200 ribu," jelas Kapolres.

Kini, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (T09/q)

Berita Terkait

Kriminal

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Kriminal

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Kriminal

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Kriminal

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Kriminal

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Kriminal

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor