Medan (SIB)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk 2 tersangka pengedar sabu masing-masing dengan inisial MRS (54) dan DAS (27), keduanya warga tanah garapan Jalan Kamboja Gang Mushola Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riadi melalui Kanit I Idik Iptu R Ariwibowo kepada wartawan, Jumat (21/2) sore menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, belum lama ini, di Jalan Kamboja Gang Mushola ada 2 pria mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 WIB, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang menjadi Target Operasi kita," kata Kanit.
Lanjutnya, sesampainya di lokasi petugas menemukan 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk-duduk di tanah kosong. Petugas Satres Narkoba, kemudian menghampiri kedua pria tersebut lalu menciduknya. Saat digeledah, dari saku celana seorang tersangka ditemukan kotak rokok berisi 9 paket sabu dan timbangan elektrik.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sedang menunggu para pembeli narkoba. Para tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berikut barang bukti digelandang ke Mako guna diperiksa intensif," tegasnya.(M16/c)