Galang (SIB)
Tersangka juru tulis (jurtul) perjudian jenis togel berinisial Ma (40), warga Jalan Pendidikan Dusun III Desa Nagarejo Kecamatan Galang diamankan Tim Opsnal Polsek Galang Polresta Deliserdang, Kamis (20/2) siang dari sebuah warung kopi tidak jauh dari kediamannya.
Sat Reskrim Polsek Galang yang melakukan penyelidikan, mengetahui adanya perjudian jenis togel di daerah itu. Saat diamankan, petugas juga menyita 2 HP berisi pesanan angka tebakan, uang tunai Rp 110.000 yang diduga uang taruhan, 8 lembar kertas berisi pesanan angka tebakan dan buku tafsir mimpi.
Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP Teddy Napitupulu ketika dikonfirmasi, Jumat (21/2) mengatakan, tersangka Ma masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 303 KUHPidana. (T03/f)