Tebingtinggi (SIB)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi membekuk seorang juru tulis (Jurtul) judi togel berinisial MYS (42) di Dusun VII Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (20/2) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi diperoleh SIB, penangkapan pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di sekitar tempat tinggal mereka kerap kali dijadikan lapak perjudian tebak angka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan mendalam guna mengetahui keberadaan pelaku.
Selang beberapa waktu, petugas pun melihat seorang pria diduga Jurtul togel tengah menulis berbagai angka tebakan pesanan pemain di dalam sebuah warung tuak di Dusun VII, Desa Pertapaan dan menangkap MYS tanpa perlawanan, lalu memboyongnya ke Mako untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2) membenarkan penangkapan seorang Jurtul togel itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Saat ini, MYS beserta barang bukti (BB), yakni 1 HP dan 1 blok notes berisikan pesanan angka pemain, 1 kertas karbon, 1 pulpen dan uang tunai Rp 126 ribu telah kita amankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. (T01/c)