Medan (SIB)
Tim reaksi cepat atau Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal Dumai yang merupakan jajaran Lantamal I, gagalkan penyelundupan sebelasan ribu gram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi asal luar negeri ke Indonesia melalui Perairan Tanjung Sekodi, Selat Padang, Kepulauan Meranti, Riau.
Selain itu, pihak TNI AL juga menangkap 2 ABK, kapal jaring nelayan tanpa nama, AP (28) dan ZA (46) warga Kepulauan Meranri, Riau yang diduga sebagai pemilik atau pembawa narkoba tersebut.
Sesuai siaran pers dari pihak Lantamal I di Belawan yang diterima wartawan, Sabtu (22/2) hasil tangkapan Tim F1QR Lanal Dumai yang merupakan jajaran Lantamal I tersebut dipaparkan oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali SE MM, Jumat (21/2) di Mako Lanal Dumai.
Disebutkan, ditangkapnya dua awak kapal jaring nelayan tanpa nama berikut sabu kurang lebih 11,6 Kg dan 63 ribu butir ekstasi tersebut, berawal ketika Tim F1QR Lanal Dumai yang telah menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkoba.
Selanjutnya, ketika dilakukan patroli di Perairan Tanjung Sekodi, petugas TNI AL menggunakan Sea Rider 85 PK, mencurigai sebuah kapal, yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, Tim F1QR Lanal Dumai melakukan pengejaran dan menghentikan kapal jaring nelayan tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan 11 bungkus kemasan teh merek China diduga berisikan sabu serta 7 bungkus besar pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengujian dan idenrifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai, seluruh barang bukti tersebut dipastikan merupakan narkoba, mengandung zat jenis methamphetamin (sabu) berbentuk kristal bening dan pil ekstasi.
Pangkoarmada I didampingi Danlantamal I, Laksmana Pertama TNI Abdul Rasyid, Wali Kota Dumai, Kapolres Dumai dan Forkopimda Dumai juga mengatakan , gagalnya upaya penyelundupan narkoba tersebut, merupakan hasil atau berkat kerjasama semua pihak yang bersinergi di Kota Dumai.
Atas perbuatan tersebut, kedua awak kapal tanpa nama itu dipersalahkan melanggar UU Narkotika, pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (M07/c)