Sergai (SIB)
Seorang pria berinisial, AP (51), warga Dusun II Hutabaru, Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai, akhirnya pasrah saat dibekuk kepolisian dari Timsus Polsek Firdaus, Jumat (21/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu terpaksa diamankan petugas saat kepergok menulis judi jenis Togel atau KIM di ruang tamu rumahnya sendiri.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Sabtu (22/2) mengatakan, selain menangkap AP, petugas juga turut menyita barang bukti, yakni 1 telepon genggam, 2 lembar kertas berisi tebakan angka dan uang tunai total Rp299 ribu.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berkat adanya laporan masyarakat yang resah atas perbuatannya," ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi singkat, lanjut AKBP Robin, AP baru 2 pekan belakangan menjalankan usaha ilegalnya itu. Per hari, AP mampu memeroleh omset mulai dari Rp200 hingga Rp300 ribu. Dari hasil omset tersebut, AP menerima upah sebesar 20 persen.
"Menurut keterangan AP pula, dia menyetor hasil penjualan Togel kepada seseorang bermarga Nainggolan, warga Desa Seibelutu, Kecamatan Seibamban yang hingga kini masih dilakukan pengembangan oleh Timsus Polsek Firdaus," jelas Kapolres.
Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Firdaus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (T09/c)