Digerebek Polisi, Pasutri dan Dua Pria Gagal Pesta Sabu

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 13:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_4791_Digerebek-Polisi--Pasutri-dan-Dua-Pria-Gagal-Pesta-Sabu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
AJNN
Ilustrasi

Sergai (SIB)

Satu rumah milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, SI alias A (39) di Dusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai, digerebek polisi, Jumat (21/2) pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Telukmengkudu itu, petugas menangkap suami SI yang juga pengedar sabu yakni, SO alias P (60). Kemudian, petugas juga mengamankan dua rekan SO di rumah tersebut , YCA (19) dan MA alias A (39), keduanya warga Dusun II Payanibung, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu.

Informasi diperoleh SIB, penangkapan para tersangka, berawal informasi masyarakat. Sebelumnya petugas menggerebek rumah SI.

Saat digerebek, petugas menyaksikan, SO yang merupakan pengedar sabu daerah Desa Seibuluh, mengonsumsi sabu di satu kamar dan langsung meringkusnya. Dari ruang dapur, petugas mengamankan beberapa orang yang juga hendak mengonsumsi sabu YCA, MA, dan SI (pemilik rumah/istri SO).

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menyita barang bukti , 8 helai plastik klip diduga berisi sabu, 2 helai plastik klip kosong, 2 kaca pirex yang salah satunya diduga bekas sabu, 2 alat isap sabu, 2 mancis, satu jarum suntik, 2 sedotan berujung runcing, dan 2 telepon genggam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media Minggu (23/2) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, dari hasil interogasi terhadap SO, dirinya memperoleh sabu dari J warga Kecamatan Perbaungan.

Namun, lanjut Kapolres, saat dilakukan pengembangan, J sudah tak berada di rumahnya. Kini, keempat tersangka telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara," papar Kapolres.(T09/c)

Berita Terkait

Kriminal

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Lebih Sabu, 2 Kurir Ditangkap

Kriminal

Beraksi di Lampung, 3 Perampok Bersenpi Diringkus Tim Gabungan di Batubara

Kriminal

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Kriminal

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Kriminal

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Kriminal

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil