Curi Sepedamotor Mertua, Menantu Dibekuk Polisi

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 14:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_7314_Curi-Sepedamotor-Mertua--Menantu-Dibekuk-Polisi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
suaramerdeka.com
Ilustrasi

Medan (SIB)

Er (50) warga Perumahan Mekar Sari Jalan Delitua Medan dibekuk polisi karena mencuri sepedamotor Yamaha RX King milik mertuanya, Ratnasari (70) warga Jalan Sei Kera Gang Jawa, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/2) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang tertuang di Nomor: LP/35/I/2020/Restabes Medan/Sektor Medan Timur, Tanggal 16 Januari 2020 atas nama Ratnasari.

"Dalam laporannya, awal Januari lalu tersangka dan istrinya yang tak lain anak korban tinggal di rumah korban untuk sementara waktu. Sedangkan korban tidak berada di rumahnya sudah beberapa hari lantaran berada di rumah kerabatnya untuk mengurus sesuatu," ujar Kanit.

Senin, 16 Januari sekira pukul 11.00 WIB sambungnya, korban kembali ke rumahnya dan ternyata sepedamotor miliknya sudah tidak ada. Sementara itu menantunya (tersangka) dan istrinya juga tidak ada di rumah itu lagi. Korban yang curiga langsung menghubungi tersangka lewat telepon selulernya, namun tidak aktif lagi. Korban bertanya kepada para tetangganya.

"Tetangga korban memberitahukan bahwa tersangka yang telah membawa sepedamotor korban. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek. Anggota kita kemudian cek TKP dan memintai keterangan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan," terangnya.

Lanjut ALP Tambunan, akhirnya penyidik mengeluarkan Surat Penangkapan (SPKAP) terhadap tersangka dengan Nomor: SPKAP/43/II/2020/Reskrim. Sabtu (22/2) siang petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di dekat kantor kelurahan Jalan Japaris/Simpang Jalan Rahmansyah, Kecamatan Medan Area.

"Setibanya di lokasi, anggota kita langsung membekuk tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepedamotor milik korban. Setelah itu tersangka berikut barang bukti sepedamotor hasil curian diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," pungkasnya. (M16/M05/q)

Berita Terkait

Kriminal

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Lebih Sabu, 2 Kurir Ditangkap

Kriminal

Beraksi di Lampung, 3 Perampok Bersenpi Diringkus Tim Gabungan di Batubara

Kriminal

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Kriminal

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Kriminal

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Kriminal

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil