Sergai (SIB)
Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pantaicermin kembali menangkap terduga Jurtul Togel, KP alias T (54) warga Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai, Minggu (23/2).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Senin (24/2) mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi pelaku kerap menjual nomor angka tebakan di satu warung kopi (Warkop) di Dusun lll, Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
"Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di warung kopi. Tim juga menyita barang bukti berupa rekapan tebakan angka di telepon genggam milik pelaku serta uang tunai total Rp 64 ribu," katanya.
Dijelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru dua minggu menjalankan bisnis haramnya sejak berhenti bekerja sebagai supir truk. Setiap menulis Togel, pelaku meraup omset Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu.
Dari omset tersebut, pelaku mendapat upah sebesar 20 persen. Selanjutnya, omset disetorkan atau dikirim ke seseorang berinisial, PC warga Desa Celawan, Kecamatan Pantaicermin yang hingga kini masih dilakukan pengembangan oleh petugas.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Pantaicermin guna proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat ke 1e, 2e, 3e dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya. (T09/q)