Medan (SIB)
Polsek Medan Area merekonstruksi kasus pembunuhan Husnul Nasution (47) warga Dusun XV Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang di Mapolsek, Senin (24/2) siang.
Rekonstruksi yang dilakukan hingga 16 adegan itu dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago didampingi penyidik. Turut hadir menyaksikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, tersangka WC (35) warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Arab, Kecamatan Medan Denai, pengacara tersangka dan keluarga almarhum Husnul.
Pantauan wartawan, pada adegan 1 korban bertemu tersangka WC adiknya, TC (DPO) di Gang Arab membahas pembelian sabu seharga Rp 50 ribu. Namun karena uang tersangka WC kurang, korban marah dan menampar pipi kanan tersangka. Hal itu dilihat TC hingga terjadi pertengkaran.
Pada adegan 2- 8, saksi Razali melintas dan melihat pertengkaran itu. Korban berlari hingga kedua tersangka mengejarnya. WC mengeluarkan pisau dari saku celananya. Tak jauh dari lokasi, korban terjatuh dengan posisi terlentang karena menabrak sepedamotor yang parkir di depan rumah saksi Sandika. TC memukul wajah korban serta memiting lehernya sembari memanggil dan menyuruh abangnya menikam korban. WC menikam rusuk korban tepat di bawah ketiak kiri hingga 2 kali.
Adegan 8-12, kedua tersangka berlari meninggalkan lokasi menuju Gang Arab. Saksi Razali bertanya kepada WC dan tersangka mengaku dipukul korban. Kedua tersangka selanjutnya kabur. Korban yang bersimbah darah langsung berdiri lalu berjalan sembari meminta pertolongan, lalu bersandar di tembok rumah warga. Tak lama korban kembali berjalan menuju Jalan Rawa Cangkuk I dan terjatuh di pinggir badan jalan.
Korban sudah tidak berdaya lagi, dan warga membawa korban ke RS Muhammadiyah dengan menumpangi becak motor. Namun pihak rumah sakit merujuk korban ke RS Bhayangkara Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter mengatakan korban telah meninggal.
Adegan 13, tersangka WC melarikan diri ke Jalan Juanda, lalu menyimpan pisau lipat di atap rumah kosong. Pada adegan 14, tersangka menumpang becak motor menuju Amplas. Selanjutnya WC menaiki angkutan umum menuju Lubukpakam. Adegan 15, tersangka bersembunyi di satu rumah Desa Sekip Gang Sempurna, Kecamatan Lubukpakam. Tersangka dibekuk personel Reskrim Polsek Medan Area.
Adegan 16, petugas memboyong tersangka untuk pengembangan mencari barang bukti pisau. Setelah pisau ditemukan, tersangka diboyong ke Mako guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago yang diwawancarai wartawan mengatakan, rekonstruksi itu dilaksanakan untuk melengkapi berkas tersangka yang akan dikirim ke JPU dan selanjutnya disidangkan. Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Ayat (1) Jo Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun," kata Kapolsek.
Di Mapolresta Deliserdang
Sementara itu, kasus penganiayaan mengakibatkan tewasnya Riski Andika (29) warga Dusun IV Desa Telagasari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang direkonstruksi Sat Reskim Polresta Deliserdang di lapangan bola Mapolresta di Lubukpakam, Senin (24/2).
Reka ulang yang diperankan 3 tersangka berinisial HS, AT dan DA menjelaskan, bahwa penganiayaan itu dilakukan karena kesal melihat tingkah korban yang kerap minta uang kepada ibu angkatnya.
Rekonstruksi dilakukan 3 tersangka, sedangkan 2 orang lagi teman tersangka hingga kini masih DPO. Ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 338, junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 170 ayat 2, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (M16/T03/d)