Padangsidimpuan (SIB)
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pengedar sabu dan ganja inisial MH warga Jalan Raja Imbang Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan di Simpang Tiga Pulau Bauk Kelurahan Pijorkoling Sabtu (22/2) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH kepada wartawan Senin (24/2) mengatakan, penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat bahwa MH adalah pengedar narkoba di kawasan Pijorkoling.†Saat petugas sampai di tempat MH mengedarkan Narkoba ,MH berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu diduga Narkoba ,tapi atas kegesitan petugas, tersangka MH ditangkap dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang sempat di buang MH seberat 0,25 gram, â€ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap MH tambah Charles , petugas kembali menemukan 1 paket yang dibungkus dengan kertas buku tulis berisikan ganja dari saku celana MH seberat 2,94 gram. “Tersangka MH dan barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjutâ€ujarnya. (G-05/c)