Medan (SIB)
Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) meringkus 2 tersangka penyelundup dan kurir narkotika, berinisial AS (45) warga Dusun A Desa Ujung Paco, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Aceh dan MA alias Tengku (49) warga Jalan Irigasi Krung Nalan Dusun Tgk Di Mane Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Selain para tersangka, petugas menyita barang bukti 26 Kg sabu dan mobil truk Mitsubishi Cante yang mengangkut narkotika tersebut.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sempana Sitepu dan Wadansat Brimobdasu AKBP Ufkoli dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Selasa (25/2) pagi menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika antar Provinsi (Aceh-Sumut-DKI Jakarta) itu terjadi pada Minggu (16/2).
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mobil truk Mitsubishi Canter membawa narkotika jenis sabu yang datang dari Aceh akan melintas di Jalan Medan-Binjai, Medan, Pekanbaru menuju Jakarta," ujarnya.
Dengan adanya informasi tersebut sambungnya, Sabtu (15/2) malam Bidang Berantas BNNP Sumut dibackup personil BKO Brimobdasu memantau seluruh mobil truk Mitsubishi Canter yang melintas di Jalan Medan-Binjai.
"Saat pengintaian, terindentifikasi satu mobil truk warna kuning yang melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas BNN yang juga mengendarai mobil berusaha mendekati truk tersebut. Namun sopir berusaha menghindar dengan memutar arah mobil dan melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Binjai," terangnya.
Lanjut Brigjen Atrial, petugas BNN dan BKO Brimob bersenjata lengkap melakukan pengejaran dan memberhentikan truk di Jalan Medan-Banda Aceh Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Selanjutnya petugas mengamankan pengemudi mobil berinisial AS. Saat diinterogasi, tersangka gugup dan memberikan keterangan berbelit-belit.
"Petugas selanjutnya membawa AS dan truk ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu sekira pukul 01.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap truk menggunakan Anjing Pelacak K-9. Anjing tersebut mengendus sesuatu di tangki hingga dibuka paksa dan disaksikan oleh AS. Alhasil, kita menemukan 14 bungkus plastik transparan berisi sabu dari tangki sudah dimodifikasi dengan cara membagi dua bagian ruang tangki tersebut, satu bagian dipergunakan untuk BBM Solar," ungkapnya.
Dijelaskan, K-9 kembali melakukan pengendusan terhadap truk. Sekira pukul 10.00 WIB, K-9 mengendus bagian kotak kunci perkakas mobil. Petugas yang curiga langsung membuka paksa kotak yang juga sudah dimodifikasi. Petugas menemukan 14 bungkus plastik transparan berisi sabu. Total keseluruhan sabu ada 28 bungkus dengan berat keseluruhannya mencapai 26 Kg.
"Saat diinterogasi, tersangka AS mengaku diminta oleh MA untuk menjemput truk berisi sabu di satu SPBU daerah Lhokseumawe. Selanjutnya AS diperintahkan mengantar sabu ke Jakarta via Pekanbaru dengan upah Rp 200 juta. Rabu (19/2) sekira pukul 00.10 WIB, Tim Berantas BNN melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap MA alias Tengku," katanya.
Beberapa jam kemudian sebut Atrial, petugas BNN membekuk MA di Jalan Pulo Kawa Desa Keude Tangsi Kelurahan Tangsi, Kecamatan Pidie, Aceh. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memerintahkan AS untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta. MA juga mengaku diperintahkan dan mendapat Rp 25 juta/1 Kg dari R (DPO) warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen Aceh. Jika sabu berhasil dikirim, tersangka mendapat uang Rp 700 juta dari R.
"Jadi peran MA sebagai kurir narkoba, sedangkan AS sebagai penyelundup. Dari hasil pengungkapan ini, BNNP Sumut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 264.576 orang dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya sembari menambahkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(M16/d)