Pematangsiantar (SIB)
Dicurigai bertransaksi sabu di satu gedung Jalan DR Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pria RS (42) diringkus petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (24/2).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (25/2) menerangkan, penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat yang menyebutkan di satu gedung Jalan DR Wahidin sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan melihat tersangka keluar dari dalam gedung, lalu menangkapnya. Di dalam lemari kain ruangan kamar ditemukan satu paket sabu, satu mancis, satu bong dan satu pipa kaca bekas bakar sabu.
Diterangkan David, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di bawah lantai gedung tepatnya di ruangan dapur. Setelah digeledah, dari dalam gundukan pasir diamankan satu gulungan plastik hitam yang di dalamnya ada satu paket sabu seberat 1,75 gram dan satu bungkus plastik klip.
Kasat menambahkan, tersangka mengakui barang haram itu miliknya. “Usai diperiksa penyidik Satnarkoba, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pematangsiantar," terangnya. (S10/q)