Seiberombang (SIB)
Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menggerebek 1 rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu di Desa Seisakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/2). Dua pria yang diduga mengisap sabu di kamar rumah tersebut ditangkap polisi.
"Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di Desa Seisakat," sebut Kapolsek Panai Hilir AKP Lumumba Siregar melalui pesan WhatsApp kepada wartawan SIB, Senin (24/2) malam.
Pelaku SAH alias Ipul (36), warga Seisakat Desa Seisakat Kecamatan Panai dan WN (28), warga Lingkungan VII Sukamaju Kelurahan Seiberombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu tidak berkutik saat diciduk dari rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, timnya pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 11:30 WIB mendapat informasi bahwa ada 1 rumah di Desa Seisakat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah menerima info itu, tim Reskrim ke sasaran dan melihat 2 orang di dalam kamar sedang memakai narkoba.
Tim menyergap kedua pelaku dan menggeledah kamar menemukan 3 bungkus plastik klip kecil bening transparan berisi serbuk diduga sabu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui isi tiga plastik bening itu narkotika jenis sabu milik SAH alias Ipul dan WN. Kemudian tim Reskrim mengamankan kedua pelaku ke Polsek Panai Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, 3 bungkus plastik klip bening transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 set alat isap sabu, 1 korek api gas (mancis), 1 sekop kecil dari pipet, 30 plastik klip kecil transparan kosong dan uang Rp185.000. (BR6/d)